Image of Hukum Tindak Pidana Korporasi

Text

Hukum Tindak Pidana Korporasi



Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama. Tindak pidana korporasi merupakan tindak pidana yang bersifat organisatoris. Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational goal) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai pihak. Buku Tidank Pidana Korporasi ini menguraikan dan menganalisis secara kompherensif mengenai kejahatan yang secara faktual terjadi di masyarakat yang dilakukan oleh korporasi. Buku ini membahas tentang pengertian korporasi dan bentuk korporasi, konsep kejahatan korporasi, kausa kejahatan korporasi, tipe kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dan upaya penanggulangannya.


Ketersediaan

B092264346.06 mul hPerpustakaan (KOLEKSI UMUM)Tersedia
B092265346.06 mul hPerpustakaan (KOLEKSI UMUM)Tersedia
B092266346.06 mul hPerpustakaan (KOLEKSI UMUM)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
346.06 mul h
Penerbit Mitra Wacana Media : Jakartaa.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-318-541-2
Klasifikasi
346.06 mul h
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya